Zakat Tidak untuk MBG: Kemenag RI Tegaskan Fungsi Zakat, BAZNAS Jember Nyatakan Sikap
02/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Jember
Dokumentsi BAZNAS Jember, Ketua BAZNAS Jember menyerahkan bantuan modal usaha
Jember — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan bahwa dana zakat tidak diperuntukkan bagi pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar, sebagai respons atas berkembangnya wacana publik terkait pemanfaatan dana zakat.
Menurut Menag, zakat merupakan instrumen ibadah yang memiliki ketentuan syariah yang jelas, khususnya terkait delapan golongan (asnaf). Penggunaan zakat di luar ketentuan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menyalahi prinsip dasar syariat Islam.
“Zakat memiliki aturan baku dan tidak bisa dialihkan untuk kepentingan di luar asnaf. Program MBG adalah program negara yang pembiayaannya harus bersumber dari anggaran yang sesuai, bukan dari dana zakat,” tegasnya.
Kemenag juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel.
Menindaklanjuti hal tersebut, BAZNAS Kabupaten Jember menyatakan sikap tegas untuk tetap berpegang pada prinsip syariah dalam pengelolaan zakat.
Ketua BAZNAS Jember, KH. Saifullahudi, S.Pd.I, M.M menegaskan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi mustahik sesuai ketentuan syariah.
“BAZNAS Jember berkomitmen menjaga amanah umat. Zakat harus disalurkan sesuai asnaf. Program MBG adalah program pemerintah yang baik, namun tidak menggunakan dana zakat, hal ini juga senaga dengan apa yang disampaioleh BAZNAS RI” ujarnya.
BAZNAS Jember juga mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun menegaskan bahwa sinergi harus tetap dalam koridor regulasi.
BAZNAS Jember mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar terjamin secara syariah, transparan, dan akuntabel.
Dengan penegasan ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat di Indonesia.
Berita Lainnya
Waka IV BAZNAS Kabupaten Jember Hadiri Program KUMITRA di Jember, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Umat
BAZNAS Jember Ikuti Bimtek: Perkuat SOP, Tingkatkan Layanan
Menag RI Lantik Pengurus BAZNAS Periode 2026-2031
Baznas Jember Dorong Literasi dan Kepatuhan Syariah
Polres Jember Serahkan 250 Kg Zakat Fitrah ke BAZNAS Jember
BAZNAS Jember Apresiasi 15 Wisudawan TPQ Terbaik pada Wisuda XXXII LPPTKA-BKPRMI Kabupaten Jember
BAZNAS Jatim Gelar Bimtek Kehumasan, BAZNAS Jember Tegaskan Komitmen Penguatan Publikasi Digital
RAKORDA BAZNAS JATIM 2025: BAZNAS Jember Siap Wujudkan Asta Cita
Santunan Yatim: Bukti Cinta Baznas Jember
Kodim 0824 Jember Salurkan 500 Kilogram Zakat Fitrah ke BAZNAS Jember
Baznas Jember Teguhkan Komitmen Tata Kelola Digital dan Kolaboratif dalam Rakorda Se-Jawa Timur
Perkuat Sinergi Kelembagaan, FOZ JEMBER Kunjungi BAZNAS Jember Dorong Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
BAZNAS Jember Serahkan SK UPZ kepada KUA Kecamatan Jelbuk
UPZ Universitas Al-Falah Assunniyah Kencong Jember Serahkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatra kepada BAZNAS Jember
Baznas Jember Dorong Penguatan Forum Rehabilitasi Berbasis Masyarakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Jember.
Lihat Daftar Rekening →