Berita Terkini
Kodim 0824 Jember Salurkan 500 Kilogram Zakat Fitrah ke BAZNAS Jember
Jember, 16 Maret 2026 — Komando Distrik Militer (Kodim) 0824 Jember menyalurkan zakat fitrah sebanyak 500 kilogram kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jember. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Senin (16/3/2026) di Makodim 0824 Jember.
Zakat fitrah diserahkan langsung oleh Dandim 0824 Jember, Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P., kepada Ketua BAZNAS Jember, KH. Safiullahudi, S.Pd.I., M.M., sebagai bagian dari komitmen institusi TNI dalam mendukung pengelolaan zakat yang terorganisir dan akuntabel.
Dalam keterangannya, Dandim 0824 Jember menyampaikan bahwa zakat fitrah yang dihimpun merupakan kontribusi dari seluruh prajurit dan jajaran Kodim 0824 Jember dalam rangka menunaikan kewajiban keagamaan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Penyaluran zakat melalui BAZNAS Jember merupakan langkah strategis untuk memastikan distribusi berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Ketua BAZNAS Jember, KH. Safiullahudi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Kodim 0824 Jember. Ia menegaskan bahwa zakat fitrah yang diterima akan segera didistribusikan kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan syariah dan prinsip tata kelola yang profesional.
“Sinergi antara TNI dan BAZNAS Jember menjadi kekuatan penting dalam memperluas jangkauan pelayanan zakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan khidmat serta dihadiri oleh jajaran Kodim 0824 Jember dan pimpinan BAZNAS Jember. Penyaluran zakat fitrah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi lintas institusi dalam mendukung program sosial keagamaan, khususnya pada momentum bulan suci Ramadan.
16/03/2026 | Humas BAZNAS Jember
Menag RI Lantik Pengurus BAZNAS Periode 2026-2031
Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) masa jabatan 2026-2031. Prosesi penyerahan dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
?Penyerahan SK ini menandai dimulainya masa bakti 11 pimpinan BAZNAS yang baru untuk lima tahun ke depan. Dalam sambutannya, Menag Nasaruddin menyatakan rasa syukur atas terbitnya payung hukum bagi kepengurusan ini agar roda organisasi BAZNAS dapat segera berjalan optimal.
?"Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyerahkan SK kepada pengurus BAZNAS yang baru. Setelah sekian lama kita menanti SK Presiden terhadap pengurus BAZNAS," jelas Nasaruddin Umar.
?"Pengurus BAZNAS yang baru ini kiranya bisa, dan sedapat mungkin menjadikan kenaikan zakat bisa tiga kali lipat. Saat ini BAZNAS bisa menghimpun sekitar Rp41 triliun," tambahnya.
?Dia menekankan, pengurus BAZNAS selaku amil harus tetap berpegang teguh pada ketentuan syariat dalam penetapan ashnaf atau golongan penerima zakat. Ia menegaskan bahwa penyaluran zakat harus menyasar delapan golongan yang telah ditetapkan secara jelas, tanpa interpretasi kiasan. Adapun kebutuhan sosial lainnya dapat diakomodasi melalui instrumen sedekah, wakaf, ghanimah, luqatah, serta sumber dana keumatan lainnya.
?Nasaruddin Umar turut berpesan agar pengurus BAZNAS menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa setiap pejabat yang terpilih memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas lembaga demi mengangkat martabat bangsa di mata dunia.
?"Mari kita jadi juru bicara yang baik bagi bangsa dan negara. Kita semua ikut bertanggung jawab untuk mewujudkan perjuangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto, yakni mengangkat martabat masyarakat kecil dan menengah. Yakinlah ke depan bangsa ini akan semakin makmur dan kita semua menikmati hasilnya," ujarnya.
Berikut ini nama-nama yang menerima SK Presiden sebagai Anggota BAZNAS Periode 2026-2031:
1. Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc.
2. Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si.
3. Dr. H. Rizaludin Kurniawan, M.Si.
4. Saidah Sakwan, M.A.
5. H. Ending Syarifuddin, M.E
6. H. Idy Muzayvad, S.H.I, M.SI
7. H. Mokhamad Mahdum SE, MIDec, PhD, Ak, CA, CPA CRP GRCE CWM. CHRP.
8. Hj. Neyla Saida Anwar
9. Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag
10. Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si
11. Mochamad Agus Rofiudin, S.Kom, M.M..
11/03/2026 | Humas BAZNAS Jember
Zakat Tidak untuk MBG: Kemenag RI Tegaskan Fungsi Zakat, BAZNAS Jember Nyatakan Sikap
Jember — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan bahwa dana zakat tidak diperuntukkan bagi pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar, sebagai respons atas berkembangnya wacana publik terkait pemanfaatan dana zakat. Menurut Menag, zakat merupakan instrumen ibadah yang memiliki ketentuan syariah yang jelas, khususnya terkait delapan golongan (asnaf). Penggunaan zakat di luar ketentuan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menyalahi prinsip dasar syariat Islam. “Zakat memiliki aturan baku dan tidak bisa dialihkan untuk kepentingan di luar asnaf. Program MBG adalah program negara yang pembiayaannya harus bersumber dari anggaran yang sesuai, bukan dari dana zakat,” tegasnya. Kemenag juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel. Menindaklanjuti hal tersebut, BAZNAS Kabupaten Jember menyatakan sikap tegas untuk tetap berpegang pada prinsip syariah dalam pengelolaan zakat. Ketua BAZNAS Jember, KH. Saifullahudi, S.Pd.I, M.M menegaskan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi mustahik sesuai ketentuan syariah. “BAZNAS Jember berkomitmen menjaga amanah umat. Zakat harus disalurkan sesuai asnaf. Program MBG adalah program pemerintah yang baik, namun tidak menggunakan dana zakat, hal ini juga senaga dengan apa yang disampaioleh BAZNAS RI” ujarnya. BAZNAS Jember juga mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun menegaskan bahwa sinergi harus tetap dalam koridor regulasi. BAZNAS Jember mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar terjamin secara syariah, transparan, dan akuntabel. Dengan penegasan ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat di Indonesia.
02/03/2026 | Humas BAZNAS Jember






