WZWF 2024, BAZNAS RI Ajak Pengelola Zakat Perkuat Kolaborasi untuk Pengentasan Kemiskinan
02/11/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Jember
Ajakan Perkuat Kolaborasi untuk Pengentasan Kemiskinan oleh BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmen terhadap zakat dengan terus berinovasi, berkolaborasi, dan memperluas dampak zakat dalam pengentasan kemiskinan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua BAZNAS RI KH. Noor Achmad MA., dalam acara World Zakat and Waqf Forum (WZWF) Annual Meeting and Conference 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Turut hadir Sekretaris Jenderal WZWF Dr. Mohd Ghazali Md Noor, Pimpinan BAZNAS RI, Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Prof (HC). Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A.
Dalam kesempatan itu, Kiai Noor mengapresiasi WZWF yang telah menyelenggarakan acara ini sehingga memungkinkan terciptanya kolaborasi antar negara.
“Dedikasi dan kerja keras mereka telah mempertemukan kita, memungkinkan pertukaran dan kolaborasi yang berharga yang tidak diragukan lagi akan memperkuat ekosistem zakat dan wakaf global,” kata Kiai Noor.
BAZNAS telah lama berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dalam mengembangkan potensi zakat dengan berbagai stakeholders dan lembaga terkait. Kiai Noor menyampaikan, keuntungan manajemen zakat di Indonesia yang telah memiliki dasar regulasi yang kuat dalam mengelola zakat, telah tercermin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Kerangka hukum ini memberikan struktur yang komprehensif untuk memastikan bahwa zakat memenuhi tujuannya yakni menjadi alat yang kuat untuk perbaikan sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Menurutnya, kerangka hukum ini dapat memberi kekuatan bagi BAZNAS untuk melaksanakan inisiatif zakat yang akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Di samping struktur nasional, terdapat lembaga pengumpul zakat resmi yang dibentuk oleh masyarakat sipil, yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sinergi antara BAZNAS dan LAZ ini memastikan sistem pengelolaan zakat tersentralisasi untuk efisiensi dan terdesentralisasi untuk responsivitas lokal,” jelasnya.
Kiai Noor menyebut dengan adanya sistem nasional ini, BAZNAS berhasil meluncurkan berbagai program untuk memberdayakan mustahik (penerima zakat) melalui bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
“BAZNAS berfokus pada memaksimalkan peran zakat dalam kesejahteraan masyarakat, menyadari bahwa zakat lebih dari sekadar kewajiban finansial. Zakat merupakan komitmen untuk menegakkan keadilan sosial, menyediakan kebutuhan bagi mereka yang kurang mampu, dan menciptakan masyarakat yang meminimalkan kesenjangan sosial,” ucapnya.
Berita Lainnya
Baznas Jember Dorong Literasi dan Kepatuhan Syariah
Polres Jember Serahkan 250 Kg Zakat Fitrah ke BAZNAS Jember
Perkuat Sinergi Kelembagaan, FOZ JEMBER Kunjungi BAZNAS Jember Dorong Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
Kodim 0824 Jember Salurkan 500 Kilogram Zakat Fitrah ke BAZNAS Jember
Waka IV BAZNAS Kabupaten Jember Hadiri Program KUMITRA di Jember, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Umat
BAZNAS Jatim Gelar Bimtek Kehumasan, BAZNAS Jember Tegaskan Komitmen Penguatan Publikasi Digital
UPZ Universitas Al-Falah Assunniyah Kencong Jember Serahkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatra kepada BAZNAS Jember
Antusias, Peserta Ikuti Pelatihan Barista BAZNAS Jember
Santunan Yatim: Bukti Cinta Baznas Jember
BAZNAS Jember Apresiasi 15 Wisudawan TPQ Terbaik pada Wisuda XXXII LPPTKA-BKPRMI Kabupaten Jember
Menag RI Lantik Pengurus BAZNAS Periode 2026-2031
Baznas Jember Teguhkan Komitmen Tata Kelola Digital dan Kolaboratif dalam Rakorda Se-Jawa Timur
BAZNAS Jember Serahkan SK UPZ kepada KUA Kecamatan Jelbuk
Baznas Jember Dorong Penguatan Forum Rehabilitasi Berbasis Masyarakat
Zakat Tidak untuk MBG: Kemenag RI Tegaskan Fungsi Zakat, BAZNAS Jember Nyatakan Sikap

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Jember.
Lihat Daftar Rekening →