HUKUM ORANG YANG MENAHAN DAN MENGINGKARI ZAKAT
01/03/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Jember

-
Zakat adalah salah satu rukun Islam, karena ia merupakan rukun ketiga setelah dua kalimat syahadat dan shalat, oleh karena itu para ulama bersepakat bahwa orang yang mengingkari zakat dan mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad dari agama Islam, serta dihukumi sebagai orang yang halal darahnya apabila tidak bertaubat, karena zakat adalah sesuatu yang telah diketahui dengan jelas kewajibannya, artinya, kaum muslimin secara pribadi dan umum telah mengetahui hal ini, tidak perlu lagi ada argumentasi dan hujjah.
Imam Nawawi berkata: Semoga Allah merahmatinya: "Barangsiapa yang mengingkari kewajiban zakat pada masa sekarang ini, maka ia telah kafir dengan kesepakatan kaum muslimin." Beliau berkata, "Ilmu tentang kewajiban zakat telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, baik secara pribadi maupun secara umum, baik yang alim maupun yang jahil, maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk mengingkari kewajiban zakat.
Demikian juga dengan orang yang mengingkari sesuatu yang telah menjadi ijma' (kesepakatan) kaum muslimin dalam urusan agama, jika ilmunya telah tersebar: Seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, mandi janabah, haramnya zina, menikahi wanita mahram, dan hukum-hukum lainnya." (Syarah Muslim 1/205). (Tafsir Muslim: 1/205).
Bahkan di Indonesia dilingkungan Peradilan Agama diatur dalam Kompilasi Ekonomi Syariah mengenai kewajiban zakat Pasal 684 Barang siapa yang melanggar ketentuanzakat ini maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur sebagai berikut:
- Barangsiapa yang tidak menunaikan zakat maka akan dikenai denda dengan jumlah tidak melebihi dari besarnya zakat yang wajib dikeluarkan.
- Denda sebagaimana dimaksud dalam angka (1) didasarkan pada putusanpengadilan.
- Barangsiapa yang menghindar dari menunaikan zakat, maka dikenakan denda dengan jumlah tidak melebihi (20%) dari besarnya zakat yang harus dibayarkan.
- Zakat yang harus dibayarkan ditambah dengan denda dapat diambil secara paksa oleh juru sita untuk diserahkan kepada badan amil zakat daerahkabupaten/kota.
Berita Lainnya
RAKORDA BAZNAS JATIM 2025: BAZNAS Jember Siap Wujudkan Asta Cita
Tancap Gas: BAZNAS Jember Salurkan Bantuan Stunting
Polres Jember Serahkan 250 Kg Zakat Fitrah ke BAZNAS Jember
Antusias, Peserta Ikuti Pelatihan Barista BAZNAS Jember
UPZ Universitas Al-Falah Assunniyah Kencong Jember Serahkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatra kepada BAZNAS Jember
BAZNAS Jember Raih Opini WTP: Bukti Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan
BAZNAS Jember Apresiasi 15 Wisudawan TPQ Terbaik pada Wisuda XXXII LPPTKA-BKPRMI Kabupaten Jember
Baznas Jember Dorong Literasi dan Kepatuhan Syariah
Menag RI Lantik Pengurus BAZNAS Periode 2026-2031
Santunan Yatim: Bukti Cinta Baznas Jember
Perkuat Sinergi Kelembagaan, FOZ JEMBER Kunjungi BAZNAS Jember Dorong Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
BAZNAS Jatim Gelar Bimtek Kehumasan, BAZNAS Jember Tegaskan Komitmen Penguatan Publikasi Digital
BAZNAS Jember Ikuti Bimtek: Perkuat SOP, Tingkatkan Layanan
Kodim 0824 Jember Salurkan 500 Kilogram Zakat Fitrah ke BAZNAS Jember
BAZNAS Jember Serahkan SK UPZ kepada KUA Kecamatan Jelbuk

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Jember.
Lihat Daftar Rekening →