-

PENTINGNYA MENUNAIKAN ZAKAT

29/02/2024 | Humas BAZNAS Jember

Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. Attaubah, Ayat : 103

 

Tafsir Wajiz

Pada ayat sebelumnya dijelaskan adanya sekelompok orang yang mengakui dosa-dosa mereka lalu bertobat kepada Allah. Karena penyebab dosa mereka adalah kecintaan kepada harta, maka dalam ayat ini dijelaskan tentang wujud tobat dan ketaatan diantaranya dengan menunaikan zakat. Diperintahkan kepada Nabi Muhammad, Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan jiwa mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta, dan menyucikan hati agar tumbuh subur sifat-sifat kebaikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka yang sudah lama gelisah dan cemas akibat dosa-dosa yang mereka kerjakan. Sampaikan kepada mereka bahwa Allah Maha Mendengar permohonan ampun dari hamba-Nya, Maha Mengetahui tulus atau tidaknya tobat mereka.

 

Tafsir Tahlili

Perintah Allah pada permulaan ayat ini ditujukan kepada Rasul-Nya, agar Rasulullah sebagai pemimpin mengambil sebagian dari harta benda mereka sebagai sedekah atau zakat. Ini untuk menjadi bukti kebenaran tobat mereka, karena sedekah atau zakat tersebut akan membersihkan diri mereka dari dosa yang timbul karena mangkirnya mereka dari peperangan dan untuk mensucikan diri mereka dari sifat "cinta harta" yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan itu. Selain itu sedekah atau zakat tersebut akan membersihkan diri mereka pula dari semua sifat-sifat jelek yang timbul karena harta benda, seperti kikir, tamak, dan sebagainya. Oleh karena itu, Rasul mengutus para sahabat untuk menarik zakat dari kaum Muslimin. Di samping itu, dapat dikatakan bahwa penunaian zakat berarti membersihkan harta benda yang tinggal, sebab pada harta benda seseorang terdapat hak orang lain, yaitu orang-orang yang oleh agama Islam telah ditentukan sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat. Selama zakat itu belum dibayarkan oleh pemilik harta tersebut, maka selama itu pula harta bendanya tetap bercampur dengan hak orang lain, yang haram untuk dimakannya. Akan tetapi, bila ia mengeluarkan zakat dari hartanya itu, maka harta tersebut menjadi bersih dari hak orang lain. Orang yang mengeluarkan zakat terbebas dari sifat kikir dan tamak. Menunaikan zakat akan menyebab-kan keberkahan pada sisa harta yang masih tinggal, sehingga ia tumbuh dan berkembang biak. Sebaliknya bila zakat itu tidak dikeluarkan, maka harta benda seseorang tidak akan memperoleh keberkahan. Perlu diketahui, walaupun perintah Allah dalam ayat ini pada lahirnya ditujukan kepada Rasul-Nya, dan turunnya ayat ini berkenaan dengan peristiwa Abu Lubabah dan kawan-kawannya namun hukumnya juga berlaku terhadap semua pemimpin atau penguasa dalam setiap masyarakat muslim, untuk melaksanakan perintah Allah dalam masalah zakat ini, yaitu untuk memungut zakat tersebut dari orang-orang Islam yang wajib berzakat, dan kemudian membagi-bagikan zakat itu kepada yang berhak menerima-nya. Dengan demikian, maka zakat akan dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana yang efektif untuk membina kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya, dan juga kepada setiap pemimpin dan penguasa dalam masyarakat, agar setelah melakukan pemungutan dan pembagian zakat, mereka berdoa kepada Allah bagi keselamatan dan kebahagiaan pembayar zakat. Doa tersebut akan menenangkan jiwa mereka, dan akan menenteramkan hati mereka, serta menimbulkan kepercayaan dalam hati mereka bahwa Allah benar-benar telah menerima tobat mereka. Semoga Allah memberi pahala terhadap apa-apa yang kamu berikan, dan memberkahi apa yang kamu tinggalkan. Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah Maha Mendengar setiap ucapan hamba-Nya yang bertobat, Allah Maha Mengetahui semua yang tersimpan dalam hati sanubari hamba-Nya, seperti rasa penyesalan dan kegelisahan yang timbul karena kesadaran atas kesalahan yang telah diperbuat.

Pemungutan zakat memiliki banyak kepentingan dan manfaat, baik bagi individu muzakki (pemberi zakat) maupun masyarakat secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa memungut zakat itu penting:

  1. Kewajiban Agama:

    • Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk membayar zakat. Pemungutan zakat merupakan implementasi dari perintah agama Islam.
  2. Meningkatkan Kesadaran Keagamaan:

    • Melalui kegiatan pemungutan zakat, masyarakat dapat lebih sadar akan kewajiban agamanya dan dapat mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Pemberdayaan Ekonomi:

    • Zakat memiliki peran signifikan dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Pemungutan zakat membantu mendistribusikan kekayaan dengan lebih adil dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
  4. Pertumbuhan Ekonomi:

    • Zakat yang dikumpulkan dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan ekonomi, seperti pendidikan, pelatihan keterampilan, dan bantuan modal usaha. Hal ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
  5. Peningkatan Kesejahteraan Sosial:

    • Dana zakat dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan dhuafa. Hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi tingkat kemiskinan.
  6. Solidaritas Sosial:

    • Zakat juga berperan dalam memperkuat ikatan sosial antarindividu dan kelompok dalam masyarakat. Pemungutan zakat menciptakan kesadaran akan tanggung jawab bersama terhadap kesejahteraan sesama.
  7. Pengentasan Kemiskinan:

    • Zakat dapat menjadi instrumen pengentasan kemiskinan dengan memberikan bantuan langsung kepada mereka yang membutuhkan, membantu mereka keluar dari lingkaran kemiskinan.
  8. Penguatan Kelembagaan:

    • Pemungutan zakat melibatkan pembentukan badan amil zakat yang dapat menjadi lembaga keuangan dan sosial yang kuat, dengan kemampuan mengelola dana zakat secara efektif dan efisien.
  9. Keberlanjutan Program Kemanusiaan:

    • Zakat memberikan sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk program-program kemanusiaan dan pembangunan yang dapat memberikan manfaat jangka panjang.
  10. Peran Pemerintah dan Lembaga Swasta:

    • Pemungutan zakat dapat melibatkan pemerintah, lembaga amil zakat, dan sektor swasta, menciptakan kemitraan yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Melalui pemungutan zakat, diharapkan masyarakat dapat menjalankan kewajiban agama dengan lebih baik dan kontribusi sosial dapat memberikan dampak positif terhadap kehidupan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

KABUPATEN JEMBER

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ