-

HUKUM ORANG YANG MENAHAN DAN MENGINGKARI ZAKAT

01/03/2024 | Humas BAZNAS Jember

Zakat adalah salah satu rukun Islam, karena ia merupakan rukun ketiga setelah dua kalimat syahadat dan shalat, oleh karena itu para ulama bersepakat bahwa orang yang mengingkari zakat dan mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad dari agama Islam, serta dihukumi sebagai orang yang halal darahnya apabila tidak bertaubat, karena zakat adalah sesuatu yang telah diketahui dengan jelas kewajibannya, artinya, kaum muslimin secara pribadi dan umum telah mengetahui hal ini, tidak perlu lagi ada argumentasi dan hujjah.

Imam Nawawi berkata: Semoga Allah merahmatinya: "Barangsiapa yang mengingkari kewajiban zakat pada masa sekarang ini, maka ia telah kafir dengan kesepakatan kaum muslimin." Beliau berkata, "Ilmu tentang kewajiban zakat telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, baik secara pribadi maupun secara umum, baik yang alim maupun yang jahil, maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk mengingkari kewajiban zakat.

Demikian juga dengan orang yang mengingkari sesuatu yang telah menjadi ijma' (kesepakatan) kaum muslimin dalam urusan agama, jika ilmunya telah tersebar: Seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, mandi janabah, haramnya zina, menikahi wanita mahram, dan hukum-hukum lainnya." (Syarah Muslim 1/205). (Tafsir Muslim: 1/205).

Bahkan di Indonesia dilingkungan Peradilan Agama diatur dalam Kompilasi Ekonomi Syariah mengenai kewajiban zakat Pasal 684 Barang siapa yang melanggar ketentuanzakat ini maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur sebagai berikut:

  1. Barangsiapa yang tidak menunaikan zakat maka akan dikenai denda dengan jumlah tidak melebihi dari besarnya zakat yang wajib dikeluarkan.
  2. Denda sebagaimana dimaksud dalam angka (1) didasarkan pada putusanpengadilan.
  3. Barangsiapa yang menghindar dari menunaikan zakat, maka dikenakan denda dengan jumlah tidak melebihi (20%) dari besarnya zakat yang harus dibayarkan.
  4. Zakat yang harus dibayarkan ditambah dengan denda dapat diambil secara paksa oleh juru sita untuk diserahkan kepada badan amil zakat daerahkabupaten/kota.
KABUPATEN JEMBER

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ