Tunaikan ZIS ke BAZNAS Lebih Mudah melalui BYOND by BSI

Kini Tunaikan ZIS ke BAZNAS Lebih Mudah melalui BYOND by BSI

13/11/2024 | Humas BAZNAS Jember

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) menyediakan layanan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan Zakat, Infak, Sedekah Yatim, Infak Palestina, dan Kurban melalui platform BYOND by BSI.  

 

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan M.Si, CFRM. menyampaikan, seiring perkembangan teknologi digital, BAZNAS terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, aman, dan nyaman dalam menunaikan kewajiban zakat. 

 

“Kolaborasi dengan BSI ini adalah wujud nyata dari semangat BAZNAS untuk memanfaatkan teknologi sebagai sarana memudahkan masyarakat dalam beribadah dan berbagi kepada sesama,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

 

Rizaludin mengatakan, melalui platform BYOND by BSI, masyarakat kini bisa menunaikan Zakat, Infak, Sedekah Yatim, Infak Palestina, dan kurban dengan mudah melalui telepon genggamnya. Hal ini tidak hanya memudahkan, tetapi juga mendorong kaum muslimin agar lebih dekat dan aktif dalam membayar zakat, infak, dan sedekah.

 

“Kami berharap, layanan ini dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memberdayakan masyarakat yang membutuhkan, memperkuat ekonomi umat, dan memperkecil jurang kesenjangan di negeri ini,” katanya.

 

Rizaludin menambahkan, BAZNAS RI sangat mengapresiasi Bank Syariah Indonesia kolaborasi tersebut. Katanya, sinergi ini diharapkan dapat terus berjalan dengan baik, membawa manfaat besar bagi umat, dan memudahkan kita semua dalam berbuat kebaikan serta menebar keberkahan.

 

“Terima kasih atas kehadiran dan dukungan semua pihak, dalam hal ini Bank Syariah Indonesia yang telah memberikan kemudahan dalam berbagi terhadap sesama. Mari kita bersama-sama sukseskan layanan ini demi kemajuan umat dan bangsa,” ucapnya.

 

Berikut tata cara menunaikan ZIS melalui BYOND by BSI:

 

1. Buka apps BYOND 

2. Pilih Berbagi

3. Pilih Zakat

4. Pilih BAZNAS dan masukkan Nominal

5. Tambahkan keterangan Nama Muzaki

6. Konfirmasi transaksi

7. Baca Niat Zakat, lalu OK

KABUPATEN JEMBER

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ